Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadapa ha katas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata marupakn
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Undang-Undang
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
4. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
5. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak
Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
7. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
Penyebab
Penyebab terjadinya kejahatan ini ada beberapa
faktor seperti yang disebutkan diatas.
1. Ingin mengetahui
Rahasia Orang.
2. Pada masa sekarang,
hamper semua data-data berada dalam jaringan sehingga besar kemungkinan bisa
diakses oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab
3. Ekonomi yang menuntut
untuk melaksanakan kejahatan tersebut.
Penanggulangan
Penanggulangan
Ada beberapa cara untuk mengatasi Offense Against Intellectual
Property sebagai berikut
1. Bermitra dengan pakar
keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara
meningkatkan visibilitas mereka diseluruh basis klien mereka.
2. Memberikan Watermark
pada setiap hasil karyanya.
Comments
Post a Comment