Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
kopmuter ataupun suatu program tertentum sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinnya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Cyberlaw
UU ITE Pasal 32 Ayat 1 :
Setiap orang dengna sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Eleltronik
da/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public
UU ITE Pasal 33 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elekstronik
dan.atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
UU ITE Pasal 48 Ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanga penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
UU ITE Pasal 49 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidan dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Motif
Adapun
factor pendorong atau motif penyebab terjadinya adalah sebagai
berikut.
1. Faktor
Politik
Faktor
Politik ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari
informasi tentang lawan.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kencanggihan
dunia cyber kerjahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup keahlian
dibidang komputer saja.
Penyebab
Penyebab terjadinya kejahatan ini ada beberapa faktor
seperti yang disebutkan diatas.
1. Ingin
mengetahui lawan politiknya.
2. Pada masa
sekarang, hamper semua data-data berada dalam jaringan sehingga besar
kemungkinan bisa diakses oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab
3. Ekonomi yang
menuntut untuk melaksanakan kejahatan tersebut.
Penanggulangan
Ada beberapa
cara untuk mengatasi sebagai berikut
1. Bermitra
dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman
sementara meningkatkan visibilitas mereka diseluruh basis klien mereka.
2. Tahu mana
asset yang perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3. Tahu mana
kerentanan Anda Berbohong.
4. Perbaiki
atau mengurangi kerentanan dengan startegi pertahanan mendalam.
5. Memahami
lawan berkembangan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk
membentuk kembali penanggulangan defensive Anda yang sangat diperlukan.
Comments
Post a Comment