Cyber Sabotage and Extortion


Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus kopmuter ataupun suatu program tertentum sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinnya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.





Cyberlaw 

UU ITE Pasal 32 Ayat 1 :
Setiap orang dengna sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Eleltronik da/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public

UU ITE Pasal 33 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elekstronik dan.atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


UU ITE Pasal 48 Ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanga penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

UU ITE Pasal 49 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidan dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Motif

Adapun factor pendorong atau motif penyebab terjadinya adalah sebagai berikut.
1.      Faktor Politik
Faktor Politik ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2.      Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kencanggihan dunia cyber kerjahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup keahlian dibidang komputer saja.

Penyebab

Penyebab terjadinya kejahatan ini ada beberapa faktor seperti yang disebutkan diatas.
1.      Ingin mengetahui lawan politiknya.
2.      Pada masa sekarang, hamper semua data-data berada dalam jaringan sehingga besar kemungkinan bisa diakses oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab
3.      Ekonomi yang menuntut untuk melaksanakan kejahatan tersebut.


Penanggulangan

Ada beberapa cara untuk mengatasi sebagai berikut
1.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka diseluruh basis klien mereka.
2.      Tahu mana asset yang perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.      Tahu mana kerentanan Anda Berbohong.
4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan startegi pertahanan mendalam.
5.      Memahami lawan berkembangan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensive Anda yang sangat diperlukan.


Comments

Popular posts from this blog

Resume Jaringan Komputer. PAN,LAN,WAN,MAN

JALAN BARENG SHANTIKA

Ayunan Malam "Single Fighter" Hino 10 Baut