CYBER ESPIONAGE - EPTIK P.12

Pada era yang hampir semuanya dikerjakan dengan teknologi tidak sepenuhnya aman dari bahaya. Dari sekian banyaknya tindak criminal umum yang merajalela tidak lepas juga tindak krimal teknologi ikut didalamnya. Salah contoh tindak criminal teknologi adalah cyber espionage suatu upaya mencuri informasi dari suatu database untuk kepentingan pribadi.
Dampak negative membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan baru kejahatan. Jaringan yang sifatnya bordless digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang bertentangab dengan hukum.  


Pengertian Cyber Espionage

Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware.

UU ITE Cyber Espionage

Cyber espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
2.      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1.      Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2.      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Motif Cyber Espionage

Adapun factor pendorong atau motif penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut.
1.      Faktor Politik
Faktor Politik ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2.      Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kencanggihan dunia cyber kerjahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup keahlian dibidang komputer saja.

Penyebab Cyber Espionage

Penyebab terjadinya kejahatan ini ada beberapa faktor seperti yang disebutkan diatas.
1.      Ingin mengetahui lawan politiknya.
2.      Pada masa sekarang, hamper semua data-data berada dalam jaringan sehingga besar kemungkinan bisa diakses oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab
3.      Ekonomi yang menuntut untuk melaksanakan kejahatan tersebut.

 Penanggulangan Cyber Espionage

Ada beberapa cara untuk mengatasi Cyber Espionage sebagai berikut
1.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka diseluruh basis klien mereka.
2.      Tahu mana asset yang perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.      Tahu mana kerentanan Anda Berbohong.
4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan startegi pertahanan mendalam.
5.      Memahami lawan berkembangan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensive Anda yang sangat diperlukan.




Comments

Popular posts from this blog

Resume Jaringan Komputer. PAN,LAN,WAN,MAN

JALAN BARENG SHANTIKA

Ayunan Malam "Single Fighter" Hino 10 Baut