Posts

Showing posts from 2019

Offense Against Intellectual Property

Kejahatan ini   ditujukan terhadapa ha katas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata marupakn rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Undang-Undang 1.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum. 2.       Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu  logic bomb , virus kopmuter ataupun suatu program tertentum sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinnya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Cyberlaw  UU ITE Pasal 32 Ayat 1 : Setiap orang dengna sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Eleltronik da/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public UU ITE Pasal 33 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elekstronik dan.atau mengakibatkan Sistem Elektron

CYBER ESPIONAGE - EPTIK P.12

Pada era yang hampir semuanya dikerjakan dengan teknologi tidak sepenuhnya aman dari bahaya. Dari sekian banyaknya tindak criminal umum yang merajalela tidak lepas juga tindak krimal teknologi ikut didalamnya. Salah contoh tindak criminal teknologi adalah  cyber espionage  suatu upaya mencuri informasi dari suatu database untuk kepentingan pribadi. Dampak negative membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan baru kejahatan. Jaringan yang sifatnya  bordless  digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang bertentangab dengan hukum.   Pengertian Cyber Espionage Cyber  memata-matai atau  Cyber Espionage  adalah tindakan atau praktek   memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif,   kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok,   pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer   menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui   penggunaan retak

EPTIK PERTEMUAN 11 . 13.5B.11

Image
Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi  Pertemuan 11   “Data Forgery" TEMA : CYBERCRIME AND CYBERLAW NAMA                                                        NIM   Iqbal Wahyu Ramadhani                          13170269 Program Studi Teknologi Komputer  Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina  Sarana Informatika  Jakarta  2019  KATA PENGANTAR Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalahini. Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknlogi Informasi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak Budi Santoso, M.Kom selaku dosen mata kuliah ini. Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari